DEFINISI
Pemberian ganti rugi/ kompensasi berupa uang atau material atas kerugian yang dialami oleh pelanggan Jasa SLO atas kelalaian PT KARYA INSPEKSI KELISTRIKAN INDONESIA
PROSEDUR KERJA
1. Menerima pengaduan ganti rugi dari pihak terkait
Ganti Rugi tidak diberikan dalam hal:
a. Terjadi keadaan kahar antara lain: peperangan, revolusi, bencana alam, kerusuhan, kebakaran, pemogokan, epidemi, shut down total sistem komunikasi dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
b. Terjadi keadaan di luar kendali PT Sertifikasi lnstalasi Prima Nawa Sinergi.
2. Mengevaluasi pengaduan dari pihak terkait tentang ganti rugi
3. Menentukan ganti rugi yang akan diberikan
PENANGGUNG JAWAB DAN MASA BERLAKU
Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan Manajer Teknik serta bertanggung jawab atas pemberian ganti rugi kepada pelanggan.
Manajer Teknik wajib melaporkan realisasi ganti rugi yang terjadi kepada Direktur setiap bulan paling lambat tanggal 10 buIan berikutnya.
INDIKATOR KINERJA
Pemberian ganti rugi ini dilakukan dengan sistematis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi guna mewujudkan standar pelayanan prima.
ALUR PROSEDUR PEMBERIAN GANTI RUGI